Apakah ISO 45001 Versi 2018 ?

Share:

OHS atau Occupational Health and Safety Management System ISO 45001:2018 merupakan Standar Internasional Sistem Manajemen K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) yang saat ini sedang marak didengungkan di seluruh penjuru dunia.  Diterbitkan tanggal 12 Maret 2018 oleh International Organization for Standardization dan khusus diciptakan untuk menggantikan OHSAS 18001:2007. Persyaratan ini sangat fokus  memperhatikan faktor Keselamatan Kerja untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan pada saat bekerja sampai dengan zero accident. Selain itu, target lainnya adalah mengurangi terjadinya sakit akibat kerja atau biasanya disebut PAK ( Penyakit Akibat Kerja ) terhadap pekerja di dalam seluruh aktivitasnya pada saat bekerja.

2. Tujuan ISO 45001:2018


ISO 45001:2018 ini ditujukan untuk membantu perusahaan atau organisasi lainnya untuk mencapai target yang diinginkan yaitu : Perbaikan Berkelanjutan terhadap K3, Pemenuhan peraturan perundangan K3 serta peraturan lainnya, serta pencapaian sasaran K3.  Perbaikan berkelanjutan disini yang dimaksud adalah perbaikan yang dilakukan terus menerus oleh perusahaan terhadap sistem manajemen K3 yang sedang berjalan. Pemenuhan peraturan perundangan K3 yang dimaksud disini adalah Perusahaan wajib memenuhi segala peraturan perundangan K3 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.  Mulai dari Undang Undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Indonesia,  Peraturan Presiden  RI, Peraturan Menteri ( yang ada keterkaitan dengan K3 ), Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah atau Bupati / Walikota. Sedangkan yang dimaksud dengan Pencapaian Sasaran K3 adalah Perusahaan akan mencapai target K3 dalam satu waktu tertentu, biasanya berupa angka dalam satu fiscal.

3. Cirikhas ISO 45001:2018


Sedikit berbeda dengan OHSAS 2018, ISO 45001:2018 memiliki kesamaan text dalam klausul utamanya dengang persyaratan sistem manajemen standard yang lain, klausul 4 ISO 45001:2018 sama text nya dengan ISO 9001:2015 dan ISO 14001:2015, yaitu Context of the Organization. Klausul 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 pun sama. Hanya sedikit berbeda di klausul 5, disana ditambahkan kalimat “ and Worker Participation “ atau Partisipasi Pekerja di core text klausulnya.


Selain itu, di dalam ISO 45001:2018 sudah tidak ada lagi kewajiban untuk mengadakan Management Representative atau MR. Istilah ini sudah diganti dengan Leadership, artinya Pemimpin Utama adalah Top Management. Sedangkan Top Management akan menunjuk personal atau team khusus untuk menjalankan tugas, tanggung jawab serta kewenangan dalam implementasi ISO 45001:2018 di perusahaan. 

Cirikhas lainnya adalah, Prosedur, Work Instruction ataupun Rekaman sudah digantikan dengan istilah Documented Information atau Informasi Terdokumentasi, yang mana bentuk Informasi Terdokumentasi terhadap persyaratan yang wajib ada harus terpenuhi dan terbukti ada dokumentasinya. Terlepas, dokumen itu bisa berupa hard copy, soft copy ataupun tersimpan di dalam Sistem Manajemen Website, tidak masalah, selama diakui oleh organisasi. ISO 45001:2018 juga diciptakan untuk menjunjung tinggi konsultasi dan partisipasi pekerja pada saat implementasi, dalam ini Top Management sebagai pihak tertinggi di dalam perusahaan harus memberikan dukungan penuh terhadap seluruh keluhan yang timbul dari pekerja terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

4. Kontraktor, Supplier dan Subcont.


Fokus utama dari Persyaratan ISO 45001:2018 lainnya adalah mengendalikan Kontraktor, Supplier serta Subcont yang ada kaitannya dengan perusahaan. Kenapa, karena keberadaan mereka ketika ada di lingkungan perusahaan, secara tidak langsung adalah tanggung jawab perusahaan. Maka, keselamatan bekerja dan kesehatan mereka juga harus dikendalikan agar tidak terjadi kecelakaan ataupun sakit akibat kerja. Untuk memahami kontraktor, silahkan lihat definisi kontraktor menurut ISO 45001

5. Persyaratan atau klausul dalam ISO 45001:2018


Terdapat 10 klausul utama di dalam persyaratan ISO 45001:2018, diantaranya adalah :
1.Scope ( Ruang Lingkup )
2.Normative Reference ( Referensi Normatif )
3.Term and Definition ( Istilah dan Definisi )
4.Context of the Organization ( Konteks Organisasi )
5.Leadership and Worker Participation ( Kepemimpinan serta Partisipasi Pekerja )
6.Planning ( Perencanaan )
7.Support ( Dukungan )
8.Operation ( Operasional )
9.Performance Evaluation ( Evaluasi Performance )
10.Improvement ( Peningkatan )

Setiap persyaratan yang ada di dalam  klausul utama ini wajib dipenuhi oleh organisasi ketika menerapkan sistem manajemen K3 nya. Ciri utama nya adalah kata “shall” yang mengandung arti wajib terpenuhi.

No comments