Definisi Kontraktor dalam ISO 45001

Share:



Siapakah Kontraktor ?
Pertanyaan diatas muncul seiring dengan munculnya salah satu persyaratan dalam Klausul ISO 45001:2018 mengenai kontraktor.  Berikut ini definisi kontraktor dilihat dari beberapa segi. Saya mendefinisikan bahwa kontraktor adalah pihak eksternal berupa perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan bersifat kontrak atau dalam masa waktu tertentu dan scope pekerjaan serta lama pekerjaan tertuang jelas dalam perjanjian kerjasama antara kontraktor dengan perusahaan yang menyewanya.  Menurut Wikipedia , kontraktor adalah pemborong, terdapat surat perjanjian atau kesepakatan kontrak, dimana badan hukum ataupun badan usaha yang dikontrak atau disewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya. Wilayah bidang pekerjaan yang biasanya digeluti oleh kontraktor tergantung dari spelialisasinya, diantaranya adalah sebagai berikut :

Daftar Isi

1.    Kontraktor bidang jasa pengadaan tenaga kerja.

Kontraktor ini bergerak dalam bidang industri penyedia tenaga kerja untuk perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja di perusahaannya. Perusahaan biasanya mengontrak satu atau lebih dari kontraktor penyedia tenaga kerja dan bekerja sama dalam rentang waktu tertentu. Mekanisme nya adalah ketika perusahaan membutuhkan tenaga kerja, maka mereka akan menghubungi kontraktor penyedia tenaga kerja untuk segera menyediakannya.

2.    Kontraktor bangunan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.

Kontraktor bangunan atau konstruksi ini adalah perusahaan yang usahanya bergerak dalam bidang pekerjaan konstruksi bangunan gedung, bangunan air, dan lainnya. Pembangungan konstruksi ini dibagi menjadi beberapa bagian yaitu, kategori pekerjaan ringan, kategori sedang ataupun katogeri berat.  Kenapa dibagi menjadi beberapa bagian ? Tujuannya adalah agar pada saat proses pemilihan kontraktor , masing masing kontraktor akan dikelompokan di kategorinya sesuai dengan pemenuhan persyaratan yang dipersyaratkan oleh perusahaan.  Pekerjaan ringan, tentunya bisa dikerjakan oleh kontraktor ringan,sedang dan berat. Pekerjaan sedang, bisa dikerjakan oleh kontraktor kategori sedang dan berat, tetapi tidak bisa dikerjakan oleh kontraktor kategori ringan. Begitu pula pekerjaan berat, hanya kontraktor kategori berat yang bisa mengerjakannya.

3.    Kontraktor yang menkalibrasi alat ukur atau instrument lainnya.

Kontraktor ini termasuk kategori kontraktor sedang,  focus pekerjaan adalah melakukan kalibrasi terhadap instrument, alat ukur, yang ada di internal perusahaan.

4.    Kontraktor penyedia makan siang, seperti kantin.

Kontraktor penyedia makanan siang adalah perusahaan yang dikontrak dalam waktu tertentu untuk menyediakan makanan khususnya makan siang ketika shift pagi dan makan malam ketika shift malam.

5.    Kontraktor pelayan kesehatan di perusahaan.

Kontraktor pelayan kesehatan biasanya adalah klinik atau badan usaha perwakilan dari rumah sakit yang stand by di internal perusahaan. Fungsi dari klinik ini adalah melakukan tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan, mengobati karyawan ketika sakit, merekomendasikan karyawan yang sakit ke rumah sakit, dan lainnya.

6.    Kontraktor Lainnya.

Seluruh kontraktor diatas yang bekerja sama dengan perusahaan harus dikendalikan serta dikelola sesuai dengan prosedur K3 yang berlaku di perusahaan.  Contohnya, perusahaan anda mempersyaratkan kontraktor gedung pekerjaan kategori berat adalah harus memiliki Ahli K3 Umum, maka hal ini harus diikuti oleh kontraktornya.  Contoh kedua, kontraktor penyedia makanan, perusahaan anda mempersyaratkan harus punya surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, maka syarat ini pun harus dipenuhi oleh kontraktor penyedia makanan itu. 

Perusahaan wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan para pekerja kontraktor selama bekerja di lingkungan perusahaan. Peran aktif dan kepedulian dalam mengendalikan pekerja kontraktor di lingkungan perusahaan sangat diperlukan oleh pihak perusahaan.


Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menentukan kontraktor pekerjaan. Tahapan – tahapan yang dilakukan yaitu :

1.    Tahapan Pemilihan

Tahapan pemilihan ini adalah tahapan untuk memilih kontraktor yang tepat, sesuai dengan persyaratan serta prosedur perusahaan.  Pemilihan dilakukan agar tidak terjadi salah dalam memilih kontraktor yang nantinya akan mengerjakan pekerjaan kategori berat, sedang dan ringan. Cara untuk memilih kontraktor yang memenuhi syarat perusahaan adalah dengan metode CSMS atau Contractor Safety Management System. Metode ini akan mengelompokan kategori kontraktor untuk menangani pekerjaan di perusahaan sesuai dengan kelas nya.

2.    Tahapan Pelaksanaan

Tahapan ini adalah proses pelaksanaan pekerjaan kontraktor dari awal sampai akhir. Pertama kali yang harus dilakukan oleh kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan adalah Work Permit atau izin bekerja. Kontraktor harus mengisi Work Permit terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaanya. Setelah disetujui oleh penanggung jawab K3 di perusahaan, maka kontraktor itu boleh memulai pekerjaannya. Selanjutnya, penanggung jawab K3 harus melakukan verifikasi terhadap Work Permit yang sudah diisi oleh kontraktor pada saat pelaksanaan pekerjaan.

3.    Tahapan Evaluasi

Tahapan ini adalah evaluasi terhadap hasil pekerjaan, terjadinya kecelakaan atau tidak, ada yang sakit atau tidak, dan lainnnya.

Salah satu persyaratan ISO 45001:2018 mengenai kontraktor,  perusahaan melalui purchasing atau procurement harus melakukan identifikasi bahaya terhadap K3 dari beberapa faktor , dengan tujuan untuk mencegah terjadi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.

No comments