Penjelasan singkat SMK3 PP50 Tahun 2012

Share:

Selamat bertemu kembali sobat, semoga dalam keadaan sehat selalu, aamiin. Postingan kali ini, saya akan sedikit mengulas tentang Sistem Manajemen K3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, disingkat SMK3 PP50 Tahun 2012. PP50 Tahun 2012 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan.

Peraturan ini ditetapkan tanggal 12 April 2012 oleh Presiden Republik Indonesia di tahun 2012, Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bapak Amir Syamsudin.

Saat ini, risiko terjadinya kecelakaan pada saat bekerja cukup tinggi, seiring dengan berkembang pesatnya dunia industri, perubahan kultur setiap individu, meningkatnya kebutuhan masyarakat, pertumbuhan ekonomi di segala bidang, meningkatnya pembangunan yang melibatkan masyarakat, cukup menunjang terjadinya kecelakaan saat bekerja. Sudah selayaknya, pemerintah ikut serta berperan untuk bertanggung jawab terhadap merebaknya isu kecelakaan kerja yang terjadi di berbagai perusahaan.

Atas merebaknya terjadi kecelakaan kerja, maka pada tanggal 12 April 2012, secara resmi ditetapkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan.

Daftar ISI Penjelasan SMK3PP50 Tahun 2012

Tujuan PP Nomor 50 Tahun 2012

    Tujuan dibuatnya peraturan ini adalah :
  1. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen , pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh serta,
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Peraturan ini terdiri dari 5 bagian

  1. Peraturan Pemerintah RI No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3,
  2. Penjelasan PPRI No.50 Tahun 2012,
  3. Lampiran 1 : Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K3
  4. Lampiran 2 : Pedoman Penilaian Penerapan SMK3
  5. Lampiran 3 : Laporan Audit Sistem Manajemen K3
Lampiran 1, 2 dan 3 merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah ini dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Bab PP50 Tahun 2012

Berikut ini beberapa keterangan singkat dari PPRI Nomor 50 Tahun 2012.
  • Bab I : Ketentuan Umum
  • Ketentuan umum terdiri dari 3 pasal dan 11 ayat,
    Pasal 1 terdiri dari 8 ayat,
    pada bab ini menerangkan tentang pengertian dari SMK3, K3, tenaga kerja, pekerja/buruh, perusahaan, pengusaha, Audit SMK3 dan pengertian menteri.
    Pasal 2 terdiri 1 ayat
    Yaitu menerangkan tujuan penerapan SMK3, pasal 3 menerangkan tentang Kebijakan Nasional SMK3.
  • Bab II : Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bab ini terbagi menjadi 5 bagian
    • Bagian Kesatu : Umum
    • Pasal 4 terdiri atas 2 ayat:
      Menerangkan bahwa peraturan ini dijadikan pedoman K3 di perusahaan,
      Pasal 5 terdiri dari 4 ayat:
      Berisi tentang kewajiban perusahaan untuk menerapkan system manajemen K3 di perusahaan, yaitu minimal perusahaan mempekerjakan jumlah pekerja 100 orang atau tingginya tingkat risiko bahaya, serta kewajiban perusahaan berpedoman pada peraturan pemerintah untuk system manajemen K3 nya.
      Pasal 6 terdiri 2 ayat:
      menjelaskan ruang lingkup penerapan SMK 3
    • Bagian Kedua : Penerapan Kebijakan K3
    • Pasal 7 terdiri dari 3 ayat:,
      berisi tentang Penetapan Kebijakan K3 oleh perusahaan,serta metode penyusunan Kebijakan K3.
      Pasal 8 hanya 1 ayat:
      Yaitu pasal mengenai kewajiban distribusi dan komunikasi kebijakan perusahaan kepada seluruh pihak terkait.
    • Bagian Ketiga : Perencanaan K3
    • Pasal 9 terdiri dari 5 ayat:
      , membuat perencanaan K3 dengan metode : Identifikasi awal K3, identifikasi bahaya serta pengendalian risiko, identifikasi peraturan perundang undangan dan persyaratan lain, adanya ahli K3, P2K3, wakil pekerja, , serta lingkup metode perencanaan K3.
    • Bagian Keempat : Pelaksanaan Rencana K3
    • Pasal 10 terdiri atas 4 ayat :
      Pelaksanaan rencana K3 yang dilakukan oleh pengusaha dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, berkompetensi, serta didukung oleh sarana prasarana yang memadai.
      Pasal 11 terdiri atas 4 ayat:
      Kewajiban pengusaha untuk melakukan kegiatan K3 yang meliputi tindakan pengendalian, perancangan (design) dan rekayasa;prosedur, instruksi kerja, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, pembelian, produk akhir, upaya penanganan situasi darurat kecelakaan dan bencana industri, rencana dan pemulihan keadaan darurat.
      Pasal 12 terdiri 2 ayat:
      Dalam melaksanakan kegiatan K3, pengusaha harus memiliki karyawan yang berkompeten dan berkeahlian, melibatkan seluruh karyawan, membuat prosedur terkait dengan K3, membuat laporan serta dokumentasi kegiatan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan diintegerasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.
      Pasal 13 terdiri 3 ayat:
      Pertama adalah Prosedur informasi mengenai distribusi informasi K3 ke seluruh pihak terkait, kedua ,prosedur pelaporan yaitu tentang laporan terjadinya kecelakaan kerja, ketidaksesuaian peraturan perundangan, kinerja K3, identifikasi sumber bahaya, pemenuhan perundang - undangan, dan ketiga pendokumentasian, bukti dokumentasi mengenai indikator kerja, izin kerja, aktivitas dan lainnya.
    • Bagian Kelima : Pemantauan dan evaluasi Kinerja K3
    • Pasal 14 : 6 ayat
      Pengusaha diwajibkan untuk melakukan pemantauan serta evaluasi kinerja K3, audit internal dan dilakukan oleh karyawan yang berkompeten. Pemantauan dilaporkan kepada manajemen perusahaan.
    • Bagian Keenam : Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK 3
    • Pasal 15 : 4 ayat
      Peninjauan terhadap seluruh kegiatan K3 serta melakukan perbaikan ketika terjadi ketidaksesuaian.
  • Bab III : Penilaian SMK 3
  • Pasal 17 : 2 ayat
    Hasil audit dilaporkan ke menteri dan tembusan ke menteri wakil usaha, gubernur, walikota.
  • Bab IV : Pengawasan
  • Pasal 18 : 2 ayat
    Pengawasan dilakukan oleh wakil ketenagakerjaan pusat, provinsi, kabupaten/kotamadya
    Pasal 19 : 2 ayat
    Pengawasan SMK3 sektor usaha dan terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
    Pasal 20 : 1 ayat
    Hasil pengawasan dijadikan sebagai dasar melakukan pembinaan.
  • Bab V : Ketentuan Peralihan
  • Pasal 21 : 1 ayat
    Kewajiban perusahaan untuk yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan PP ini paling lama 1 tahun
  • Bab VI : Penutup
  • Pasal 22 : 1 ayat
    Mulai berlaku nya PP pada saat tanggal diundangkan
    Jika disimak dari seluruh peraturan pemerintah ini, inti dari Penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan terdapat pada Bab II, yaitu : Penerapan Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pelaksanaan Rencana K3, Pemantauan dan Evaluasi K3, Peninjauan dan Peningkatan K3.

    Demikian, informasi penjelasan singkat SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012. Semoga bisa tercerahkan dan terimplementasi di perusahaan anda.

    No comments