Persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015

Share:


Perkembangan kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari tiga pilar pembangunan, yaitu pertumbuhan ekonomi, integritas lingkungan serta tanggung jawab sosial. Untuk mencapai keseimbangan diantara ketiga faktor tersebut adalah dengan mengendalikan ketiganya dengan penerapan sistem manajemen standar sebagai pengendali agar tidak terjadi ketidakseimbangan yang akan berdampak pada lingkungan, ekonomi serta social kemasyarakatan.

Untuk mencapai keseimbangan antara lingkungan, sosial masyarakat dan ekonomi dijadikan sebagai pertimbangan kebutuhan, tanpa membahayakan kemampuan generasi masa depan untuk mencukupi kebutuhannya.


Pengendalian Lingkungan dengan ISO 14001:2015

Sebagai salah satu cara untuk mengendalikan lingkungan adalah dengan menerapkan sebuah standar internasional yang diakui oleh seluruh dunia, yaitu : Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015. Standar ini merupakan standar internasional dan terdiri dari sejumlah persyaratan berupa klausul dan diciptakan untuk organisasi yang mengelola lingkungan di dalam setiap aktivitas serta prosesnya.

ISO 14001:2015 adalah Persyaratan Sistem Manajemen Lingkungan versi terbaru dan diakui pada tanggal 14 September 2015. Versi sebelumnya yaitu ISO 14001:2004 sudah tidak berlaku lagi, karena sudah tidak relevan dengan kondisi perkembangan pembangunan saat ini yang semakin komplek.


10 Klausul Utama

Terdapat 10 klausul utama di dalam persyaratan ISO 14001:2015, diantaranya adalah :
1.     Scope ( Ruang Lingkup )
2.     Normative Reference ( Referensi Normatif )
3.     Term and Definition ( Istilah dan Definisi )
4.     Context of the Organization ( Konteks Organisasi )
5.     Leadership ( Kepemimpinan )
6.     Planning ( Perencanaan )
7.     Support ( Dukungan )
8.     Operation ( Operasional )
9.     Performance Evaluation ( Evaluasi Performance )
10.   Improvement ( Peningkatan )

Setiap persyaratan yang ada di dalam  klausul utama ini wajib dipenuhi oleh perusahaan ataupun organisasi yang menerapkan sistem manajemen lingkungan di internalnya. Sebagai bukti bahwa organisasi ataupun perusahaan telah menerapkan sistem manajemen lingkungan, maka harus dilakukan Audit Sertifikasi oleh Badan Sertifikasi sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan sistem manajemen lingkungan di organisasi / perusahaan tersebut.


Badan Sertifikasi atau Certification Body

Badan sertifikasi adalah perusahaan yang diakui oleh Organisasi Standar Internasional untuk melakukan Audit Sertifikasi di perusahaan atau organisasi yang mengajukan sertifikasi kepada Badan Sertifikasi tersebut. Ada beberapa badan sertifikasi di Indonesia yang sudah teregistrasi, baik Nasional ataupun Internasional, diantaranya adalah : TUV Rheinland, TUV Nord, Sai Global, Bureau Veritas, SGS, dan lainnya.

No comments